Senin, 10 November 2008

Anak AA Gym Lahir


Warga disekitar Komplek Pesantren Daarut Tauhid (DT) Bandung menanggapi dingin atas berita kelahiran anak pertama Abdulah Gymnastiar atau yang akrab disapa Aa Gym dari istri keduanya, Alfarini. Warga sudah sejak lama tidak melihat lagi keberadaan Alfarini yang sempat tinggal di sebuah rumah di
Komplek KPAD Gegerkalong Bandung. "Sudah lama pindah ke Depok. Katanya, sih sudah lahir," kata Ny Ina, yang tinggal beberapa meter dari bekas rumah tinggal Alfarini, Kamis (30/10).

Ia merasa kasihan kepada Alfarini. Sejak tinggal di KPAD, istri kedua Aa Gym itu sangat jarang bergaul dengan warga. Kata Ina, kemungkinannya karena tertekan dengan isu poligami yang dilakukan Aa Gym. Pasalnya, Aa Gym sendiri mengembangkan konsep Manajemen Qolbu dan menulis buku kelurga Sakinah. Namun, pada kenyataanya ia menyakiti orang yang paling dekat dengannya, Ninih Mutmainah.

"Dia menciptakan lagu, jagalah hati jangan kau sakiti. Tapi menyakiti orang di sampingnya," tambah Ina. Keterangan yang diperoleh dari Humas DT Farihin,

Alfarini melahirkan anak laki-laki atas penikahnnya dengan Aa Gym di Depok. Kondisi bayinya sehat dengan berat badan 3,8 kilogram dan panjang 51 sentimeter. Hanya saja ia tidak bisa menjelaskan kepastian waktu lahirnya putra Aa Gym itu.

Tersiarnya kabar gembira itu, beberapa perwakilan santri DT akan berkunjung ke Depok. Namun ia belum memastikan jadwal kunjungan itu. Ditambahkan dia, Kamis pagi sekitar pukul 8.00, istri pertama Aa Gym, Teh Ninih Mutmainah bersama komunitas ahwat DT melakukan doa bersama untuk medoakan keselamatan anak Alfarini. "Teh Ninih ikut berbahagia atas kelahiran itu. Dia beroda semoga menjadi anak yang shaleh," kata Farihin.

Dipulangkan ke Orangtua, Ulfah Nangis Takut Dicemooh Teman


Lutviana Ulfah secara resmi sudah dikembalikan ke orangtuanya. Setelah mengadakan pertemuan beberapa jam, istri kedua Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji itu menangis.

"Terus terang Ulfah menangis karena ketakutan dengan pemberitaan media. Bagaimana kalau sekolah, ketemu dengan teman-teman," ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Seto Mulyadi (Kak Seto) kepada detikcom, Minggu (9/11/2008).

Kak Seto mengatakan, Ulfah sudah diserahkan ke orangtuanya Suroso. Karena menikah siri, pengembalian Ulfah tidak mempunyai hukum tetap. Namun karena menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), pernikahan itu sah secara agama. Sehingga tidak bisa cerai karena perceraian dibenci Allah.

"Ini semacam sinkronisasi atau kompromi antara hukum dengan syariat Islam. Caranya dititipkan kepada orangtuanya. Karena secara agama dengan usia yang belia, Ulfah dipandang belum bisa menanggung beban rumah tangga," jelasnya.

Menurut Kak Seto, kebutuhan biologis antara Ulfah dan Syekh Puji ditunda dahulu sampai umur Ulfah mencukupi sesuai UU.

"Sabar menunda. Itu akan memberi beban kepada istri secara medis dan psikologi," imbuhnya.

Di akhir pertemuan, Kak Seto mengusulkan agar Ulfah istirahat ke suatu tempat untuk menenangkan hatinya karena pemberitaan sejumlah media.

"Coba ke suatu tempat bukan di rumah. Tetapi tetap bersama orangtuanya. Ya istirahat. Karena pemberitaan media mengguncang jiwa Ulfah," tandasnya

Kronologi Eksekusi Mati Amrozi Cs

Jakarta - Tiga terpidana mati Bom Bali: Amrozi, Ali Gufron alias Mukhlas, dan Imam Samudra telah mati ditembak. Kejagung sebagai eksekutor memastikan ketiga otak peledakan bom Bali itu meninggal pukul 00.15 WIB, Minggu (9/11/2008).

Bagaimana kronologi eksekusi dan apa yang terjadi pada detik-detik menjelang eksekusi? Kejagung belum menjelaskan secara detil.

Seorang sumber detikcom di dalam LP menceritakan kronologi sebagai berikut:

Pukul 14.00 WIB, Sabtu (8/11/2008)

Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra terlihat di sel-sel isolasi mereka di LP Batu Nusakambangan. Dari wajahnya, mereka terlihat santai, dan gembira. Mereka memberi salam kepada napi yang lewat depan sel mereka.

Pukul 23.00 WIB

Ratusan anggot Brimob dan Densus memenuhi bangsal LP Batu Nusakambangan. Kemudian secara serentak, mereka masuk ke dalam sel-sel Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra.

Pukul 23.15 WIB

Ratusan aparat Brimob dan Densus keluar dari sel dengan membawa serta Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra. Ketiga terpidana mati itu tampak jelas di antara kerumunan polisi itu. Amrozi cs memekikkan takbir berkali-kali saat berjalan di lorong. Takbir mereka disambut pekikan takbir oleh para napi lainnya yang terpaksa tidak tidur saat itu. Suasana cukup gempita.

Pukul 23.25 WIB

Amrozi cs sudah tiba di luar, tak terlihat lagi dari dalam bangsal. Saat itulah suara takbir yang mereka serukan terputus. Pintu bangsal ditutup lagi.

Pukul 23.30 WIB

Ketiga bomber itu dimasukkan ke dalam mobil-mobil yang dipersiapkan. Ada banyak mobil yang berkonvoi. Termasuk truk polisi.

Pukul 23.45 WIB

Setelah persiapan siap, rombongan kemudian berangkat menuju Bukit Nirbaya. Pemberangkatan dipimpin oleh seseorang yang diduga polisi melalui semacam upacara.

Pukul 00.05 WIB

Amrozi cs tiba di Bukit Nirbaya dan langsung digiring ke tiang eksekusi yang telah disiapkan. Mereka diposisikan di tiang-tiang eksekusi itu. Sementara anggota polisi berbaris. Perangkat lain, seperti rohaniawan dan tim dokter juga bersiap di tempat yang disediakan.

Pukul 00.15 WIB

Tiga regu tembak Brimob Polda Jateng melakukan tugasnya menembak Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas dalam waktu bersamaan.

Pukul 00.20 WIB

Tim dokter memastikan bahwa ketiga terpidana bom Bali itu sudah meninggal dunia.

Pukul 00.25 WIB

Ketiga jenazah kemudian digotong dan diangkut ke dalam mobil. Kemudian dibawa menuju ke poliklinik LP Batu dengan kawalan banyak anggota Brimob dan Densus.

Pukul 00.45 WIB

Ketiga jenazah tiba di Poliklinik dan kemudian dimasukkan ke dalam ruang otopsi. Jenazah ditangani oleh tim medis untuk dikeluarkan peluru yang bersarang di badan mereka.

Pukul 02.10 WIB

Ketiga jenazah dimandikan. Adik Muklas dan Amrozi, Ali Fauzi, ikut memandikan.

Pukul 05.00 WIB

Jenazah masih berada di LP Batu. Belum ada kejelasan kapan jenazah akan diterbangkan.(asy/ken)

Sabtu, 01 November 2008

Vonis Mati Amrozi Cs vs Bali Nine, Australia Bermuka Dua


Jakarta - Dalam kasus hukuman mati di Indonesia, Australia dinilai bermuka dua. Australia disatu sisi menolak hukuman mati, tapi di sisi lain berupaya keras meminta hukuman mati di Indonesia diberlakukan, contohnya kasus Bali Nine dan Amrozi Cs.

Dukungan pemerintah Australia atas vonis mati terhadap Amrozi cs, tampak aneh sekali. Mereka menolak menerapkan hukuman mati di negerinya sendiri, tapi mendorong pelaksanaan hukuman mati di negeri orang," kata pengamat intelijen Wawan Purwanto dalam peluncuran buku berjudul Kontroversi Seputar Hukuman Mati Amrozi CS, di Kafe Galeria, TIM, Jakarta, Kamis (30/10/2008).

Menurut Wawan, sikap Australia ini berbeda dengan kasus the Bali Nine ketika Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman mati kepada Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dalam kasus penyelundupan narkoba jenis heroin seberat 8,3 kg pada 17 April 2005 lalu. Namun, ketika Amrozi cs divonis mati, Duta Besar Australia untuk Indonesia David Richie justru menyatakan menyambut baik.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Australia sudah menghapus pelaksanaan hukuman mati di seluruh negara bagian mereka menyusul keluarnya Undang-Undang (UU) Penghapusan Hukuman Mati 1973. Orang terakhir yang dihukum mati di Australia adalah Ronald Ryan yang dieksekusi tahun 1967.

Atas vonis mati Amrozi cs, Wawan menambahkan, pemerintah Australia justru menilainya sebagai putusan yang memberikan sedikit kepuasan kepada keluarga korban Bom Bali. "Kalau melihat kasus Bom Bali dan Bali Nine, Australia tampaknya bersikap inkonsistensi. Kalau hukuman mati dianggap bertentangan dengan HAM atau tidak manusiawi, maka seharusnya Australia tidak mendukung alias menolak hukuman mati terhadap Amrozi cs," jelasnya.

Sebaliknya, Wawan menambahkan, jika Australia mendukung diberlakukannya hukuman mati, maka seharusnya mereka juga mendukung penerapan hukuman mati terhadap pelaku Bali Nine. Dalam kasus Bali Nine, PN Denpasar, PT Bali, dan Mahkamah Agung mengganjar hukuman bervariasi terhadap sembilan orang yang terlibat kasus Bali Nine.

Semula, di tingkat PN, dua orang (Andrew Chan dan Myuran Sukumaran-Red), dijatuhi hukuman mati dan tujuh lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup. Namun di tingkat banding dan kasasi, hukuman berubah menjadi satu orang lagi dijatuhi hukuman mati,yaitu bernama Scott Rush. Dua tetap dihukum seumur hidup, dan empat lagi dikurangi hukumannya menjadi dua puluh tahun penjara. Menyikapi hukuman mati warga Australia ini, Menteri Luar Negeri Stephen Smith datang ke Jakarta guna melobi pemerintah RI melalui Menteri Luar Negeri Hasan Wirayudha agar tidak mengeksekusi mati ketiga warga Australia itu.

Menurut Wawan, sikap yang ditunjukkan Australia itu terhadap pemberlakuan hukuman mati, berbeda dengan sikap yang ditunjukkan Inggris yang juga warganya menjadi korban pada peristiwa peledakan bom di Bali itu.

"Inggris, tetap konsisten untuk menolak hukuman mati bagi Amrozi cs meskipun warganya menjadi korban," tandasnya.