Senin, 10 November 2008

Dipulangkan ke Orangtua, Ulfah Nangis Takut Dicemooh Teman


Lutviana Ulfah secara resmi sudah dikembalikan ke orangtuanya. Setelah mengadakan pertemuan beberapa jam, istri kedua Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji itu menangis.

"Terus terang Ulfah menangis karena ketakutan dengan pemberitaan media. Bagaimana kalau sekolah, ketemu dengan teman-teman," ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Seto Mulyadi (Kak Seto) kepada detikcom, Minggu (9/11/2008).

Kak Seto mengatakan, Ulfah sudah diserahkan ke orangtuanya Suroso. Karena menikah siri, pengembalian Ulfah tidak mempunyai hukum tetap. Namun karena menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), pernikahan itu sah secara agama. Sehingga tidak bisa cerai karena perceraian dibenci Allah.

"Ini semacam sinkronisasi atau kompromi antara hukum dengan syariat Islam. Caranya dititipkan kepada orangtuanya. Karena secara agama dengan usia yang belia, Ulfah dipandang belum bisa menanggung beban rumah tangga," jelasnya.

Menurut Kak Seto, kebutuhan biologis antara Ulfah dan Syekh Puji ditunda dahulu sampai umur Ulfah mencukupi sesuai UU.

"Sabar menunda. Itu akan memberi beban kepada istri secara medis dan psikologi," imbuhnya.

Di akhir pertemuan, Kak Seto mengusulkan agar Ulfah istirahat ke suatu tempat untuk menenangkan hatinya karena pemberitaan sejumlah media.

"Coba ke suatu tempat bukan di rumah. Tetapi tetap bersama orangtuanya. Ya istirahat. Karena pemberitaan media mengguncang jiwa Ulfah," tandasnya

Kronologi Eksekusi Mati Amrozi Cs

Jakarta - Tiga terpidana mati Bom Bali: Amrozi, Ali Gufron alias Mukhlas, dan Imam Samudra telah mati ditembak. Kejagung sebagai eksekutor memastikan ketiga otak peledakan bom Bali itu meninggal pukul 00.15 WIB, Minggu (9/11/2008).

Bagaimana kronologi eksekusi dan apa yang terjadi pada detik-detik menjelang eksekusi? Kejagung belum menjelaskan secara detil.

Seorang sumber detikcom di dalam LP menceritakan kronologi sebagai berikut:

Pukul 14.00 WIB, Sabtu (8/11/2008)

Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra terlihat di sel-sel isolasi mereka di LP Batu Nusakambangan. Dari wajahnya, mereka terlihat santai, dan gembira. Mereka memberi salam kepada napi yang lewat depan sel mereka.

Pukul 23.00 WIB

Ratusan anggot Brimob dan Densus memenuhi bangsal LP Batu Nusakambangan. Kemudian secara serentak, mereka masuk ke dalam sel-sel Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra.

Pukul 23.15 WIB

Ratusan aparat Brimob dan Densus keluar dari sel dengan membawa serta Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra. Ketiga terpidana mati itu tampak jelas di antara kerumunan polisi itu. Amrozi cs memekikkan takbir berkali-kali saat berjalan di lorong. Takbir mereka disambut pekikan takbir oleh para napi lainnya yang terpaksa tidak tidur saat itu. Suasana cukup gempita.

Pukul 23.25 WIB

Amrozi cs sudah tiba di luar, tak terlihat lagi dari dalam bangsal. Saat itulah suara takbir yang mereka serukan terputus. Pintu bangsal ditutup lagi.

Pukul 23.30 WIB

Ketiga bomber itu dimasukkan ke dalam mobil-mobil yang dipersiapkan. Ada banyak mobil yang berkonvoi. Termasuk truk polisi.

Pukul 23.45 WIB

Setelah persiapan siap, rombongan kemudian berangkat menuju Bukit Nirbaya. Pemberangkatan dipimpin oleh seseorang yang diduga polisi melalui semacam upacara.

Pukul 00.05 WIB

Amrozi cs tiba di Bukit Nirbaya dan langsung digiring ke tiang eksekusi yang telah disiapkan. Mereka diposisikan di tiang-tiang eksekusi itu. Sementara anggota polisi berbaris. Perangkat lain, seperti rohaniawan dan tim dokter juga bersiap di tempat yang disediakan.

Pukul 00.15 WIB

Tiga regu tembak Brimob Polda Jateng melakukan tugasnya menembak Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas dalam waktu bersamaan.

Pukul 00.20 WIB

Tim dokter memastikan bahwa ketiga terpidana bom Bali itu sudah meninggal dunia.

Pukul 00.25 WIB

Ketiga jenazah kemudian digotong dan diangkut ke dalam mobil. Kemudian dibawa menuju ke poliklinik LP Batu dengan kawalan banyak anggota Brimob dan Densus.

Pukul 00.45 WIB

Ketiga jenazah tiba di Poliklinik dan kemudian dimasukkan ke dalam ruang otopsi. Jenazah ditangani oleh tim medis untuk dikeluarkan peluru yang bersarang di badan mereka.

Pukul 02.10 WIB

Ketiga jenazah dimandikan. Adik Muklas dan Amrozi, Ali Fauzi, ikut memandikan.

Pukul 05.00 WIB

Jenazah masih berada di LP Batu. Belum ada kejelasan kapan jenazah akan diterbangkan.(asy/ken)

Sabtu, 01 November 2008

Vonis Mati Amrozi Cs vs Bali Nine, Australia Bermuka Dua


Jakarta - Dalam kasus hukuman mati di Indonesia, Australia dinilai bermuka dua. Australia disatu sisi menolak hukuman mati, tapi di sisi lain berupaya keras meminta hukuman mati di Indonesia diberlakukan, contohnya kasus Bali Nine dan Amrozi Cs.

Dukungan pemerintah Australia atas vonis mati terhadap Amrozi cs, tampak aneh sekali. Mereka menolak menerapkan hukuman mati di negerinya sendiri, tapi mendorong pelaksanaan hukuman mati di negeri orang," kata pengamat intelijen Wawan Purwanto dalam peluncuran buku berjudul Kontroversi Seputar Hukuman Mati Amrozi CS, di Kafe Galeria, TIM, Jakarta, Kamis (30/10/2008).

Menurut Wawan, sikap Australia ini berbeda dengan kasus the Bali Nine ketika Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman mati kepada Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dalam kasus penyelundupan narkoba jenis heroin seberat 8,3 kg pada 17 April 2005 lalu. Namun, ketika Amrozi cs divonis mati, Duta Besar Australia untuk Indonesia David Richie justru menyatakan menyambut baik.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Australia sudah menghapus pelaksanaan hukuman mati di seluruh negara bagian mereka menyusul keluarnya Undang-Undang (UU) Penghapusan Hukuman Mati 1973. Orang terakhir yang dihukum mati di Australia adalah Ronald Ryan yang dieksekusi tahun 1967.

Atas vonis mati Amrozi cs, Wawan menambahkan, pemerintah Australia justru menilainya sebagai putusan yang memberikan sedikit kepuasan kepada keluarga korban Bom Bali. "Kalau melihat kasus Bom Bali dan Bali Nine, Australia tampaknya bersikap inkonsistensi. Kalau hukuman mati dianggap bertentangan dengan HAM atau tidak manusiawi, maka seharusnya Australia tidak mendukung alias menolak hukuman mati terhadap Amrozi cs," jelasnya.

Sebaliknya, Wawan menambahkan, jika Australia mendukung diberlakukannya hukuman mati, maka seharusnya mereka juga mendukung penerapan hukuman mati terhadap pelaku Bali Nine. Dalam kasus Bali Nine, PN Denpasar, PT Bali, dan Mahkamah Agung mengganjar hukuman bervariasi terhadap sembilan orang yang terlibat kasus Bali Nine.

Semula, di tingkat PN, dua orang (Andrew Chan dan Myuran Sukumaran-Red), dijatuhi hukuman mati dan tujuh lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup. Namun di tingkat banding dan kasasi, hukuman berubah menjadi satu orang lagi dijatuhi hukuman mati,yaitu bernama Scott Rush. Dua tetap dihukum seumur hidup, dan empat lagi dikurangi hukumannya menjadi dua puluh tahun penjara. Menyikapi hukuman mati warga Australia ini, Menteri Luar Negeri Stephen Smith datang ke Jakarta guna melobi pemerintah RI melalui Menteri Luar Negeri Hasan Wirayudha agar tidak mengeksekusi mati ketiga warga Australia itu.

Menurut Wawan, sikap yang ditunjukkan Australia itu terhadap pemberlakuan hukuman mati, berbeda dengan sikap yang ditunjukkan Inggris yang juga warganya menjadi korban pada peristiwa peledakan bom di Bali itu.

"Inggris, tetap konsisten untuk menolak hukuman mati bagi Amrozi cs meskipun warganya menjadi korban," tandasnya.

Kamis, 09 Oktober 2008

TENTANG INDONESIA


Fakta
Populasi: 219,9 juta (PBB, 2003)
Ibukota: Jakarta
Bahasa utama: Bahasa Indonesia, 300 bahasa daerah
Agama utama: Islam
Umur rata-rata: 65 tahun (pria), 69 tahun (wanita) (PBB)
Unit moneter: 1 rupiah (Rp) = 100 sen
Ekspor utama: Migas, plywood, tekstil, karet, minyak kelapa
Rata-rata pendapatan per tahun:: US $690 (Bank Dunia, 2001)
Internet domain: .id

Kabinet
Presiden: Susilo Bambang Yudhoyono
Wakil Presiden: Yusuf Kalla
Menteri Koordinator bidang Perekonomian: Boediono
Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan: Widodo A.S
Menteri Pertahanan: Juwono Sudarsono
Menteri Keuangan: Jusuf Anwar
Menteri Luar Negeri: Hasan Wirayudha


Koran
The Jakarta Post, bahasa Inggris
Kompas, koran terbesar
Pos Kota, koran sensasional
Republika, berbasis pembaca Muslim
Koran Tempo
Media Indonesia


TV dan Radio
Televisi Republik Indonesia (TVRI), milik pemerintah
Surya Citra Televisi Indonesia (SCTV)
Rajawali Citra TV Indonesia (RCTI)
Metro TV
Transformasi TV
TV 7
Televisi Pendidikan Indonesia (TPI)
Radio Republik Indonesia (RRI), milik pemerintah
El Shinta, radio swasta dengan jaringan di sejumlah kota propinsi
Smart FM

Sabtu, 04 Oktober 2008

SUMBER-SUMBER AJARAN ISLAM

A. AL- QUR’AN
a. Pengertian Al-qur’an
Al-qur’an adalah kitab suci yang isinya mengandung firman Allah, turunnya secara bertahap melalui malaikat Jibril, pembawanya Nabi Muhammad Saw, susunannya dimulai dari surat Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas, bagi yang membacanya bernilai ibadah, fungsinya antara lain menjadi hujjah atau bukti yang kuat atas kerasulan Nabi Muhammad Saw, keberadaannya hingga kini masih tetap terpelihara dengan baik, dan pemsyarakatannya dilakukan secara berantai dari satu generasi ke generasi lain dengan tuilsan maupun lisan.
b. Kandungan Al-Qur’an
• Mengandung masalah tauhid
• Mengandung masalah ibadah
• Mengandung masalah janji dan ancaman
• Mengandung petunjuk jalan hidup keselamatan dan kebahagiaan baik di dunia maupun di akhirat
• Mengandung cerita atau riwayat kehidupan untuk manusia masa lampau.
c. Mukjizat Al-qur’an
Kemukjizatan Al-qur’an secara umum meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
• Aspek bahasa Al-qur’an
• Aspek sejarah
• Isyarat tentang ilmu pengetahuan
• Konsistensi ajaran selama proses penurunan yang panjang
• Keberadaan Nabi Muhammad yang Ummi.


B. HADITS
a. Pengertian Hadits
Kumpulan-kumpulan tindakan dan ucapan-ucapan Nabi, yaitu yang biasanya dinamakan “Hadits” arti kata itu adalah “kata-kata” tetapi yang dimaksudkan ialah ucapan-ucapan dan tindakan.
b. Unsur-unsur hadits
• Sanad adalah jalur atau jalan periwayatan hadits dari beberapa rangkaian orang yang terlihat dalam periwayatan hadits tersebut
• Matan adalah isi dari hadits atau reaksi dari hadits, di dalamnya inti hadits atau kontennya
• Rawi adalah mempelajari banyak hadits, mengetahui banyak hadits, menuliskannya, mengklasifikasikan dan melakukan penelitian serta menyebarkannya.
c. Istilah-istilah dalam hadits
• Sanad: Jalan menuju lafadh hadits. Misalnya, A meriwayatkan hadits dari B, ia meriwayatkan hadits dari C, ia meriwayatkan hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
• Jalan lain: Sanad lain.
• Hadits: Perbuatan, perkataan, keputusan, dan pengakuan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
• Sunnah: Hadits.
• Atsar: Ada ulama berkata, “Atsar identik dengan hadits, sebagaimana hadits marfu’ dan mauquf dikatakan atsar.
• Hadits Qudsi: Apa-apa yang disandarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Allah selain Al-Qur’an.
• Hadits Shahih: Hadits yang memiliki sifat-sifat yang membuat hadits itu diterima.
• Sifat-sifat hadits yang diterima:
o Sanadnya harus muttasil (bersambung), artinya tiap-tiap perawi betul-betul mendengar dari gurunya. Guru benar-benar mendengar dari gurunya, dan gurunya benar-benar mendengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
o Perawi harus adil. Artinya, perawi tersebut tidak menjalankan kefasikan, dosa-dosa, perbuatan dan perkataan yang hina.
o Betul-betul hafal.
o Tidak bertentangan dengan perawi yang lebih baik dan lebih dapat dipercaya.
o Tidak berillat, yakni tidak memiliki sifat yang membuat haditsnya tidak diterima.
• Hasan: Hadits yang sanadnya bersambung perawi adil, yang hafalannya kurang sedikit dibanding dengan perawi-perawi hadits shahih. Tidak bertentangan dengan perawi-perawi yang lebih dapat dipercaya, dan tidak memiliki cacat yang membuat hadits tersebut tidak diterima.
• Hukum hadits hasan: seperti hadits shahih, dapat dibuat pedoman dan dijalankan, namun bila diantara hadits shahih dan hadits hasan bertentangan, maka didahulukan adalah hadits shahih.
• Hadits Dhaif: Hadits yang tidak memiliki sifat-sifat hadits-hadits shahih dan sifat-sifat hadits hasan.
• Hukum hadits dhaif: Tidak boleh dijadikan pedoman dalam masalah akidah dan hukum-hukum agama. Boleh dijalankan dalam masalah-masalah yang dianggap baik, anjuran, peringatan dengan syarat-syarat tertentu.
• Hadits Marfu’: Perkataan, perbuatan, pemutusan, atau pengakuan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, baik sanadnya bersambung atau tidak. Contoh hadits marfu’: hadits muttasil, musnad, mursal, dll.
• Hukum hadits marfu’: kadang-kadang shahih, hasan, dan dhaif.
• Musnad: hadits yang sanadnya bersambung dari perawi ke perawi sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh karena itu, hadits maqthu’, munqathi, hadits yang dita’liq dan mursal tidak termasuk hadits musnad.
• Hukum hadits musnad: Kadang-kadang shahih, hasan, dhaif.
• Muttasil (mausul): Hadits yang sanadnya bersambung dari perawi mendengar dari perawi sampai pada Nabi atau hanya sahabat-sahabat saja. Hadits mauquf dan munqathi’ kadang-kadang termasuk hadits muttasil.
• Mauquf: Perkataan atau perbuatan sahabat, sanadnya bersambung atau tidak. Contoh: hadits munqathi’. Hadits marfu dan mursal tidak termasuk hadits mauquf.
• Munqathi’: Hadits yang salah satu dari perawi tidak disebut, dengan syarat perawi yang tidak disebut itu bukan sahabat. Contoh: hadits marfu’, mursal, dan mauquf. Hadits munqathi’ termasuk hadits dhaif.
• Mursal: Apabila ada tabi’in berkata, “Nabi bersabda…….tanpa menyebutkan perawi dari sahabat, maka hadits tersebut termsuk mursal. Contoh: hadits munqathi’ dan hadits mu’dlal. Hukumnya sama seperti hadits dhaif.
• Muallaq (hadits-hadits yang dita’liq): Hadits yang permulaan sanadnya tidak tersebut. Contoh: setiap hadits yang sanadnya tidak bersambung.
• Gharib: Hadits yang diriwayatkan oleh satu perawi dan perawi lain tidak meriwayatkan hadits tersebut. Hukumnya kadang-kadang shahih, hasan namun kebanyakan hukumnya dhaif.
• Masyhur: Hadits yang diriwayatkan oleh tiga perawi keatas, walaupun dalam satu tingkat perawi (perawinya sama-sama sahabat). Hukumya shahih, hasan atau dhaif.
• Mutawattir: Hadits yang diriwayatkan oleh perawi banyak dari perawi banyak.
• Mubham: Hadits yang dalam sanadnya atau matannya ada orang yang tidak disebut. Hukumnya, jika perawinya yang tidak diketahui, hukumnya dhaif.
• Syadz: Hadits yang diriwayatkan oelh orang yang dapat dipercaya, matan atau sanadnya bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang lebih dipercaya. Lawan syadz adalah mahfud (yang terjaga). Hukumnya dhaif dan ditolak.
• Mudraj: Idraj (sisipan) ada dua; 1. Lafadh hadits yang disisipi, 2. Sanad hadits yang disisipi. Lafadh hadits yang disisipi: sebagian perawi menambah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tanpa diberi tahu atau diberi tanda. Hukumnya shahih, atau dhaif.
• Maqlub: Menangani sesuatu dengan yang lain dalam hadits, adakalanya kalimat hadits dibalik, dll. Hukumnya harus dikembalikan pada asalnya.
• Mudhtarib: Hadits yang diriwayatkan oleh perawi, kemudian ditempat lain dia meriwayatkan hadits tersebut dengan arti yang berbeda. Hukumnya dhaif.
• Ma’lul: Hadits kalau dilihat dhahirnya baik, namun setelah diteliti oleh ahli hadits, ternyata ada hal yang membuat hadits tersebut tidak bisa dikatakan shahih. Hukumnya dhaif.
• Matruk: Hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang sudah disepakati oleh para ulama bahwa dia dhaif. Adakalanya dia bohong, keliru, atau fasik. Hukumnya tidak dianggap, juga tidak boleh dibuat pedoman atau dibuat syahid.
• Maudlu’: Hadits buatan perawi, lalu disandarkan kepada rasul, sahabat, atau tabi’in. Hukumnya tidak boleh diriwayatkan atau diajarkan kecuali ada tujuan agar orang yang mendengar atau yang membacanya berhati-hati.
• Munkar: Seperti hadits syadz, hadits munkar tidak boleh diterima, apabila perawinya bertentangan dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya.
• Syahid: Arti hadits yang cocok dengan arti hadits lain, hanya saja sahabat yang meriwayatkannya berlainan.
• La ba’sa bihi: Perawi tidak memiliki cacat. Ibnu Mu’in berkata, “perawi tersebut dapat dipercaya.”
• Shaduuq: Ibnu Abi Hatim berkata, “Ia dapat dipercaya.”
• Sahabat: Orang yang bertemu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan beriman kepadanya sampai mati.
• Tabi’in: Orang yang bertemu dengan sahabat dan mati dalam keadaan muslim.

C. IJTIHAD
a. Pengertian ijtihad
Ijtihad menurut bahasa adalah berasal dari kata jahada yang artinya: mencurahkan segala kemampuan, atau menanggung beban kesulitan. Jadi arti ijtihad menurut bahasa adalah mencurahkan semua kemampuan dalam segala perbuatan.
b. Syarat-syarat ijtihad
• Hendaknya seseorang mempunyai pengetahuan bahasa Arab, dari segi sintaksis dan filologinya
• Hendaknya seseorang mempunyai pengetahuan tentang Al-qur’an
• Hendaknya seseorang mempunyai pengetahuan Al-Sunnah
• Hendaknya ia mengerti segi-segi qiyas
c. Jenis-jenis ijtihad
• Al-Mujtahidun fis syar’i, yaitu mujtahid mutlak.
• Mujtahid Muntasib
• Mujtahid dalam Madzhab.
• Mujtahidun dan Murjihun
• Tingkatan muhafidhin

KEDUDUKAN DAN FUNGSI MANUSIA

a. Kedudukan manusia sebagai khalifah
Selain bertugas sebagai hamba yang harus selalu mengabdi, manusia hidup di dunia memiliki kedudukan terhadap makhluk-makhluk yang lainnya. Fungsi ini dinamakan dengan fungsi kekhalifahan (khilafah), sebagaimana disebutkan di dalam firman Allah;
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” (Al-Baqarah:30)
Khalifah secara bahasa berarti pengganti atau wakil. Maka manusia di muka bumi ini menjadi khalifah Allah, atau wakil Allah. Ibnu Jarir at-Thabari menjelaskan, bahwa Allah mengangkat manusia sebagai khalifah-Nya untuk menggantikan Allah dalam memutuskan perkara secara adil terhadap makhluk-makhluk Allah.
Dr. Quraisy Syihab menjelaskan tentang kekhalifahan ini, “Ia berkewajiban untuk menciptakan suatu masyarakat yang hubungannya dengan Allah baik, kehidupan masyarakatnya harmonis, dan agama, akal dan budayanya terpelihara”.Pengangkatan manusia sebagai khalifah ini berkaitan dengan anugerah sifat ketuhanan kepada manusia, di antaranya adalah kehendak (iradah). Manusia yang bebas berkehendak dan bebas memilih ini diuji oleh Allah, mau berkehendak yang sesuai dengan Dzat yang mewakilkan atau tidak. Dan kelak manusia akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah atas jabatannya sebagai khalifah itu di akhirat.
b. Misi dan fingsi penciptaan manusia
Misi dan fungsi penciptaan manusia adalah untuk penyembahan kepada Sang Penciptanya, Allah SWT. Pengertiaan penghambaan kepada Allah tidak boleh diartikan secara sempit dengan membayangkan aspek ritual yang tercermin dalam salat saja. Penyembahan berarti ketundukan manusia kepada hukum-hukum Allah dalam menjalankan kehidupan di muka bumi ini, baik yang menyangkut hubungan vertikal maupun horizontal.
Penyembahan manusia kepada Allah lebih mencerminkan kebutuhan manusia terhadap terwujudnya sebuah kehidupan dengan tatanan yang baik dan adil. Oleh karena itu penyembahan tersebut harus dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, karena Allah tidak membutuhkan sedikit pun pada manusia termasuk ritual-ritual penyembahannya.
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka member Aku makan. Sesungguhnya Allah, Dialah Maha Pemberi rezeki yang mempunyai kekuatan Lagi Sangat Kokoh”. (Az-Zaariyaat,51:56-58)

c. Pembagian manusia sebagai hamba Tuhan sekaligus khalifah-Nya
1. Golongan yang tidak tahu atau tidak sadar yang mereka itu hamba Tuhan dan khalifah-Nya
2. Golongan yang tahu bahwa mereka adalah hamba dan khalifah Allah di bumi tetapi rasa kehambaan dan kekhalifahannya tidak ada atau tidak wujud.
3. Golongan yang merasa kehambaan dan kekhalifahan kepada Allah di bumi. Rasa kehambaan dan rasa kekhalifahannya kepada Allah itu kuat.
4. Golongan yang sifat kehambaannya dan memperhambakan diri kepada Allah lebih menonjol daripada kekhalifahannya kepada Allah.
5. Golongan yang sifat kekhalifahannya kepada Allah lebih menonjol daripada sifat kehambaannya