Sabtu, 01 November 2008

Vonis Mati Amrozi Cs vs Bali Nine, Australia Bermuka Dua


Jakarta - Dalam kasus hukuman mati di Indonesia, Australia dinilai bermuka dua. Australia disatu sisi menolak hukuman mati, tapi di sisi lain berupaya keras meminta hukuman mati di Indonesia diberlakukan, contohnya kasus Bali Nine dan Amrozi Cs.

Dukungan pemerintah Australia atas vonis mati terhadap Amrozi cs, tampak aneh sekali. Mereka menolak menerapkan hukuman mati di negerinya sendiri, tapi mendorong pelaksanaan hukuman mati di negeri orang," kata pengamat intelijen Wawan Purwanto dalam peluncuran buku berjudul Kontroversi Seputar Hukuman Mati Amrozi CS, di Kafe Galeria, TIM, Jakarta, Kamis (30/10/2008).

Menurut Wawan, sikap Australia ini berbeda dengan kasus the Bali Nine ketika Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman mati kepada Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dalam kasus penyelundupan narkoba jenis heroin seberat 8,3 kg pada 17 April 2005 lalu. Namun, ketika Amrozi cs divonis mati, Duta Besar Australia untuk Indonesia David Richie justru menyatakan menyambut baik.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Australia sudah menghapus pelaksanaan hukuman mati di seluruh negara bagian mereka menyusul keluarnya Undang-Undang (UU) Penghapusan Hukuman Mati 1973. Orang terakhir yang dihukum mati di Australia adalah Ronald Ryan yang dieksekusi tahun 1967.

Atas vonis mati Amrozi cs, Wawan menambahkan, pemerintah Australia justru menilainya sebagai putusan yang memberikan sedikit kepuasan kepada keluarga korban Bom Bali. "Kalau melihat kasus Bom Bali dan Bali Nine, Australia tampaknya bersikap inkonsistensi. Kalau hukuman mati dianggap bertentangan dengan HAM atau tidak manusiawi, maka seharusnya Australia tidak mendukung alias menolak hukuman mati terhadap Amrozi cs," jelasnya.

Sebaliknya, Wawan menambahkan, jika Australia mendukung diberlakukannya hukuman mati, maka seharusnya mereka juga mendukung penerapan hukuman mati terhadap pelaku Bali Nine. Dalam kasus Bali Nine, PN Denpasar, PT Bali, dan Mahkamah Agung mengganjar hukuman bervariasi terhadap sembilan orang yang terlibat kasus Bali Nine.

Semula, di tingkat PN, dua orang (Andrew Chan dan Myuran Sukumaran-Red), dijatuhi hukuman mati dan tujuh lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup. Namun di tingkat banding dan kasasi, hukuman berubah menjadi satu orang lagi dijatuhi hukuman mati,yaitu bernama Scott Rush. Dua tetap dihukum seumur hidup, dan empat lagi dikurangi hukumannya menjadi dua puluh tahun penjara. Menyikapi hukuman mati warga Australia ini, Menteri Luar Negeri Stephen Smith datang ke Jakarta guna melobi pemerintah RI melalui Menteri Luar Negeri Hasan Wirayudha agar tidak mengeksekusi mati ketiga warga Australia itu.

Menurut Wawan, sikap yang ditunjukkan Australia itu terhadap pemberlakuan hukuman mati, berbeda dengan sikap yang ditunjukkan Inggris yang juga warganya menjadi korban pada peristiwa peledakan bom di Bali itu.

"Inggris, tetap konsisten untuk menolak hukuman mati bagi Amrozi cs meskipun warganya menjadi korban," tandasnya.

Tidak ada komentar: